Kantor Akuntan KPMG Indonesia Digugat di AS
Kantor akuntan publik (KAP)
ternama di Jakarta, KPMG Siddharta Siddharta & Harsono (KPMG-SSH) dan Soni
Harsono menjadi tergugat di Pengadilan AS. Tuduhannya tidak main-main: menyuap
pejabat kantor pajak di Jakarta. Sony, senior partner KPMG-SSH sebagai tergugat
kedua mengatakan perkara di AS itu sudah selesai. Di Indonesia?
Nama KPMG-SSH tentu sudah tidak
asing lagi bagi para eksekutif perusahaan-perusahaan besar di Jakarta. KAP ini
juga merupakan satu dari beberapa kantor akuntan besar andalan Badan Penyehatan
Perbankan Nasional (BPPN) dalam melakukan restrukturisasi sekian banyak
institusi keuangan di Indonesia.
Namun, berita tentang KPMG-SSH
yang dikeluarkan oleh Securities Exchange Commision (SEC) pada 17 September
2001 lalu bukanlah hal yang bisa dikatakan prestasi bagi KAP itu. Pasalnya, rilis SEC tersebut mengumumkan bahwa KPMG-SSH dan
senior partner-nya, Sony B. Harsono, diduga telah melakukan penyuapan
terhadap pejabat kantor pajak di Jakarta.
Apinya di Indonesia, asapnya
di AS
Ada apa di balik dugaan praktek
penyuapan yang dituduhkan terhadap KPMG-SSH yang notabene berkantor di
Indonesia? Lagi pula, praktek suap yang dituduhkan oleh kedua lembaga
pemerintah AS itu pun terjadinya di Indonesia. Jadi, persoalan ini menjadi
tanda tanya besar bagi publik, khususnya bagi mereka yang telah bertahun-tahun memakai jasa KPMG-SSH.
Tidak ada asap kalau tidak ada
api. "Api" yang menyala di Indonesia, "asapnya" mengembara
sampai ke AS. Kronologisnya begini, AS memiliki undang-undang yang dinamakan Foreign
Corrupt Practises Act (FCPA), yaitu undang-undang yang melarang
praktek korupsi yang dilakukan di ranah asing. UU ini memungkinkan pemerintah
AS melakukan aksi hukum terhadap warga asing yang diduga terlibat korupsi
dengan pihak AS, baik korporat ataupun perorangan.
Dalam kasus gugatan terhadap
KPMG-SSH � mitra bisnis
dari multinational accounting firm KPMG International �
ini, salah satu pihak yang terlibat secara langsung adalah PT Eastman
Christensen (PTEC). PTEC ini adalah perusahaan Indonesia yang mayoritas sahamnya
dipegang oleh Baker Hughes Incorporated, perusahaan
pertambangan yang bermarkas di Texas, AS.
PTEC ini sendiri adalah pihak
yang, menurut gugatan SEC dan Departemen Kehakiman AS, meminta KPMG-SSH untuk
menyogok pejabat kantor pajak Jakarta Selatan (PTEC berdomisili di Jakarta
Selatan-red). Perintah itu dimaksudkan agar jumlah kewajiban pajak bagi PTEC
dibuat seminim mungkin.
Perintah langsung Baker
Hughes?
Penyuapan yang diduga digagas
oleh Harsono melibatkan jumlah yang sangat signifikan. Menurut gugatan itu,
KPMG-SSH telah menyetujui untuk melakukan pembayaran ilegal tersebut.
Penyogokan ini untuk mempengaruhi si pejabat kantor pajak agar
"memangkas" jumlah kewajiban
pajak PTEC, dari AS$3,2 juta menjadi AS$270 ribu.
Sebelumnya, Harsono mensyaratkan
adanya instruksi langsung dari Baker Hughes (dan bukan dari PT EC) kepada
KPMG-SSH untuk membayar pejabat kantor pajak. Atas dasar instruksi itu, tulis rilis SEC, kantor KPMG-SSH bersedia melakukan
praktek haram (illicit) tersebut.
Singkat cerita, transaksi
suap-menyuap antara sang pegawai yang telah diberi mandat oleh Harsono dengan
oknum pejabat kantor pajak itupun terjadi. Kemudian, tulis rilis SEC, untuk
mengubur penyuapan itu Harsono memerintahkan pegawainya agar mengeluarkan
tagihan (invoice) atas nama KPMG.
Tagihan tersebut kemudian
didesain tidak hanya untuk menutupi pembayaran uang suap kepada petugas kantor
pajak. Namun, sekaligus untuk fee atas imbal jasa KPMG-SSH bagi PTEC.
Meskipun dibuat seolah-olah
sebagai biaya atas jasa KPMG-SSH, tagihan �fiktif'
itu sebenarnya mewakili dana sogokan senilai AS$75 ribu yang akan diberikan
pada pejabat kantor pajak. Sementara sisanya adalah biaya jasa KAP dan utang
pajak yang sesungguhnya.
Setelah menerima tagihan
tersebut, PTEC membayar KPMG-SSH sebesar AS$143 ribu dan kemudian memasukan
transaksi ke dalam buku perusahaan sebagai pembayaran atas jasa profesional
yang telah diberikan KPMG-SSH.
Hasil "kerja keras"
KPMG-SSH serta Harsono baru terlihat beberapa minggu kemudian. Pada 23 Maret
1999, PTEC menerima hasil penghitungan pajak yang besarnya kurang lebih AS$270
ribu dari pemerintah. Jumlah itu hampir AS$3 juta lebih kecil ketimbang
penghitungan yang sebenarnya. Jika tuduhan itu benar, maka selisih jumlah pajak
yang digelapkan adalah jumlah kerugian yang diderita negara.
Final judgement:
berakhir �damai'
Ketika hukumonline meminta
konfirmasi, Harsono mengatakan bahwa permasalahan tersebut telah selesai. Sonny
mengemukakan bahwa pihaknya telah melakukan suatu upaya hukum yang menyatakan,
baik KPMG-SSH ataupun dirinya secara pribadi. tidak mengakui ataupun menolak
tuduhan-tuduhan yang diajukan SEC dan Depkeh dan tidak dikenakan sanksi apapun.
"Perusahaan (KPMG-SSH-red)
dan saya telah menyelesaikan perkara ini di Pengadilan di Houston. Untuk itu,
baik saya ataupun perusahaan tidak mengakui ataupun menyangkal tuduhan-tuduhan
dari pemerintah Amerika," jelas Harsono.
Menurut rilis SEC, penyelesaian dengan pola seperti yang
dilakukan KPMG-SSH dan Harsono berdampak pada bebasnya kedua tergugat itu dari
sanksi pidana ataupun denda. Menurut Harsono, upaya hukum yang dilakukan lawyer-nya
di AS tersebut adalah sesuatu yang lazim dipraktekkan di AS.
Harsono mengatakan bahwa dirinya
tidak menghadiri secara langsung proses "perdamaian" antara
pengacaranya dengan pengadilan di AS. Ia juga mengaku bahwa kabar tentang
penyelesaian gugatan pemerintah AS terhadap dirinya itu baru ia ketahui dari
kantornya.
Akibat hukum dari perdamaian itu
sendiri adalah bahwa para tergugat, baik KPMG-SSH dan Harsono, dilarang untuk
melakukan pelanggaran, memberikan bantuan dan advis yang berakibat pelanggaran
terhadap pasal-pasal anti penyuapan dalam FCPA. Sekaligus, keduanya juga
dilarang untuk melanggar pasal-pasal tentang pembukuan dan laporan internal
perusahaan berdasarkan Securities Exchange Act tahun 1934.
Dari dua undang-undang yang
berbeda, ada tiga pasal yang dituduhkan telah dilanggar oleh KPMG-SSH dan
Harsono. Untuk FCPA, KPMG-SSH dan Harsono didakwa telah melanggar Section
104A(a)(1), (2) dan (3). Sedangkan untuk Securities Exchange Act � UU Pasar Modal AS -, Section
30A(a)(1), (2), (3) serta Section
13(b)(2)(B).
Terhadap pelanggaran pasal-pasal
anti penyuapan yang diatur dalam FCPA, SEC ataupun Depkeh dapat
mengajukan gugatan dengan denda sampai dengan AS$10 ribu. Gugatan tersebut
tidak hanya dapat dialamatkan pada perusahaan yang melanggar, namun juga
terhadap para direktur, pejabat, karyawan, atau agen dari perusahaan yang
bersangkutan. Bahkan, juga mencakup para pemegang sahamnya.
Untuk kasus-kasus tertentu, denda
yang dapat diajukan baik oleh SEC ataupun oleh pihak kejaksaan dapat berkisar
pada jumlah AS$5.000 hingga AS$100.000 terhadap orang tertentu, dan AS$50.000
hingga AS$500.000 untuk yang lainnya.
Upaya hukum yang diambil oleh
KPMG-SSH dan Harsono sebenarnya tidak jauh berbeda dengan para tergugat lainnya
di AS. Benar, memang ada tergugat lainnya di luar para pihak yang ada di
Indonesia, yang terkait baik dengan Baker Hughes ataupun dengan PTEC.
Dari rilis SEC diketahui bahwa di saat yang sama, SEC
juga mengajukan gugatan terhadap akuntan yang disewa oleh Baker Hughes, yaitu
Mattson and Harris. Namun, Mattson dan Harris hanya terkena pasal-pasal tentang
laporan keuangan Securities Exchange Act, tidak FCPA.
Tanggapan Kejagung dan IAI
Kepada hukumonline, Jaksa
Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Bachtiar Fachry Nasution, berjanji akan
mempelajari kasus dugaan suap ini: apakah kasus ini termasuk korupsi atau
pidana perpajakan. Namun, dirinya mengaku bahwa sampai saat ini, belum
mengetahui adanya dugaan suap yang dilakukan oleh KPMG-SSH ataupun Sonny
Harsono.
Sementara itu, mengomentari kasus
ini, Ketua Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Erry Riyana
Hardjapamekas, mengatakan bahwa sebelum ada bukti yang kuat, KPMG-SSH harus
diasumsikan tidak melakukan suap tersebut.
"Karena KPMG-SSH seharusnya
mengerti dan menguasai nilai-nilai dan kode etik profesi. Tapi realitas di
Indonesia mungkin saja mengubah
nilai-nilai itu," jelas Erry kepada hukumonline.
Erry mengatakan, kadang customer service diartikan secara
salah oleh sebagian KAP, hingga melupakan nilai-nilai profesi. Padahal, customer
service berarti kualitas kerja, bukan membantu klien untuk
"mencuri". "Efisiensi pajak tidak apa, tapi tax avoidance (penghindaran pajak) itu bisa ditarik ke
korupsi," tegas Erry lagi.
Ketika ditanyakan apakah IAI akan
meminta klarifikasi dari KPMG-SSH soal dugaan suap itu, Erry menjelaskan bahwa
selama tidak ada pengaduan dari klien, maka Majelis Kehormatan IAI tidak dapat
melakukan hal itu.
Majelis Kehormatan IAI, tambah
Erry, tingkatnya banding seperti Mahkamah Agung. Karena itu, pengaduan harus
lewat proses peradilan tingkat pertama, yaitu Badan Pertimbangan Profesi
Akuntan Publik.
Terlepas dari benar tidaknya
tuduhan suap atas KPMG-SSH dan Sonny Harsono, Erry berpendapat bahwa praktek
suap jelas bertentangan dengan kode etik profesi akuntan.
Seharusnya akuntan jika disuruh
klien untuk menyogok pejabat wajib menolak, bahkan untuk seluruh pekerjaannya.
Memfasilitasi penyogokan saja tidak boleh, apalagi memberi advis, tandas Erry.
Jika benar dugaan sogokan ini, kasus skandal penyuapan pajak ini merupakan
tamparan keras bagi profesi akuntan. Karena seharusnya, akuntan harus
menjunjung kode etika profesi..
No comments:
Post a Comment