APA YANG DIMAKSUD DENGAN CORPORATE GOVERNANCE??
Corporate Governance dapat didefinisikan sebagai proses dan
struktur yang diterapkan dalam menjalankan perusahaan dengan tujuan utama
meningkatkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan
kepentingan stakeholders yang lain (pemegang saham,
kreditor, pemasok, pelanggan, pegawai perusahaan, pemerintah dan masyarakat
yang berinteraksi dengan perusahaan).
Konsep ini menekankan pada dua hal yakni, pertama, pentingnya
hak pemegang saham untuk memperoleh informasi dengan benar dan tepat pada
waktunya dan, kedua, kewajiban perusahaan untuk melakukan pengungkapan (disclosure)
secara akurat, tepat waktu, transparan terhadap semua informasi kinerja
perusahaan, kepemilikan, dan stakeholder.
KENAPA PERUSAHAAN HARUS MENERAPKAN GOOD CORPORATE
GOVERNANCE?
Jadi, kenapa sebuah perusahaan perlu menerapkan tata
pemerintahan yang baik??
- Untuk menambah dan memaksimalkan nilai perusahaan guna
memenangkan kompetisi Global.
- Untuk menghindari fraud dan KKN.
- Untuk mendorong terciptanya pasar yang efisien, transparan
dan konsisten dengan peraturan perundang-undangan yang berlandaskan pada
beberapa prinsip dasar good corporate governance yaitu :
1. Transparency (keterbukaan informasi)
Yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan
keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi materiil dan
relevan mengenai perusahaan.
2. Accountability (akuntabilitas)
Yaitu kejelasan fungsi, struktur, sistem, dan
pertanggungjawaban organ perusahaan sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana
secara efektif.
3. Responsibility (pertanggungjawaban)
Yaitu kesesuaian (kepatuhan) di dalam pengelolaan
perusahaan terhadap prinsip korporasi yang sehat serta peraturan perundangan
yang berlaku.
4. Fairness (kesetaraan dan kewajaran)
Yaitu perlakuan yang adil dan setara di dalam memenuhi
hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian serta peraturan perundangan
yang berlaku. Esensi dari corporate governance adalah peningkatan kinerja
perusahaan melalui supervisi atau pemantauan kinerja manajemen dan adanya
akuntabilitas manajemen terhadap pemangku kepentingan lainnya, berdasarkan
kerangka aturan dan peraturan yang berlaku.
MANFAAT GOOD
CORPORATE GOVERNANCE
Ada beberapa keuntungan yang bisa dipetik oleh perusahaan dengan
diterapkannya Good Corporate Governance,
antara lain yaitu :
1. Meminimalkan cost of capital
Perusahaan yang dikelola dengan
baik dan sehat akan menciptakan suatu referensi positif bagi kreditor. Kondisi
ini sangat berperan dalam meminimalkan biaya modal yang harus ditanggung bila
perusahaan mengajukan pinjaman.
2. Meningkatkan citra perusahaan
Citra sebuah perusahaan sangat
untuk untuk kelangsungan perusahaan tersebut. tidak bisa kita pungkiri bahwa
perusahaan yang memiliki citra yang baik otomatis banyak investor yang berniat
menanamkan modalnya di perusahaan tersebut serta dapat meningkatkan daya jual
produk karena kepercayaan konsumen akibat dari citra yang baik tersebut.
3. Meningkatkan nilai saham perusahaan
Sebuah perusahaan yang dikelola
dengan baik akan menarik minat investor untuk menanamkan modalnya. Sebuah
survey yang dilakukan oleh Russell Reynolds Associaties (1997) mengungkapkan
bahwa kualitas komisaris adalah salah satu faktor utama yang dinilai oleh
investor institusional sebelum mereka memutuskan untuk membeli saham. Hal ini
akan terlihat terutama ketika seorang investor bermaksud melakukan investasi
untuk jangka waktu yang lama.
GCG Di Indonesia
Otoritas Jasa Keuangan, 2 April 2014:
Laporan Tahunan atau Annual Report kini tidak lagi dianggap sebatas
pelaporan pertanggungjawaban manajemen dalam Rapat Umum Pemegang Saham. Saat
ini, Laporan Tahunan juga telah menjadi media komunikasi yang efektif kepada
semua pihak untuk menjelaskan tentang kinerja dan prospek perusahaan ke depan. Dengan
menjadikan laporan tahunan sebagai transparansi informasi, maka diharapkan akan
tercipta Good Corporate Governance atau Tata Kelola Perusahaan yang
Baik, yang tentu bermanfaat untuk kemajuan sebuah perusahaan.
Untuk mendukung terciptanya Tata Kelola Perusahaan yang baik di Indonesia, maka Otoritas Jasa Keuangan bekerja sama dengan Bank Indonesia, Bursa Efek Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Kementerian BUMN RI, Komite Nasional Kebijakan Governance, serta Ikatan Akuntan Indonesia menyelenggarakan Annual Report Award 2013.
Annual Report Award tahun ini memiliki tema "Membangun Daya Saing Ekonomi Indonesia untuk Menyongsong Integrasi Ekonomi ASEAN 2015 melalui Transparansi Informasi". Keikutsertaan perusahaan dalam Annual Report Award 2013 merupakan wujud penerapan Good Corporate Governance, serta dapat menjadi sarana bagi perusahaan untuk memperoleh masukan dari berbagai kalangan tentang seberapa baik laporan tahunan tersebut. Tentu ini bermanfaat untuk memantapkan keberadaan perusahaan di komunitas industri.
Annual Report Award ini berlaku untuk semua jenis perusahaan, termasuk BUMN/BUMD, perusahaan terbuka, maupun perusahaan tertutup. Acara ini juga berlaku untuk Dana Pensiun, baik itu Dana Pensiun Lembaga Keuangan maupun Dana Pensiun Pemberi Kerja.
Untuk mendukung terciptanya Tata Kelola Perusahaan yang baik di Indonesia, maka Otoritas Jasa Keuangan bekerja sama dengan Bank Indonesia, Bursa Efek Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Kementerian BUMN RI, Komite Nasional Kebijakan Governance, serta Ikatan Akuntan Indonesia menyelenggarakan Annual Report Award 2013.
Annual Report Award tahun ini memiliki tema "Membangun Daya Saing Ekonomi Indonesia untuk Menyongsong Integrasi Ekonomi ASEAN 2015 melalui Transparansi Informasi". Keikutsertaan perusahaan dalam Annual Report Award 2013 merupakan wujud penerapan Good Corporate Governance, serta dapat menjadi sarana bagi perusahaan untuk memperoleh masukan dari berbagai kalangan tentang seberapa baik laporan tahunan tersebut. Tentu ini bermanfaat untuk memantapkan keberadaan perusahaan di komunitas industri.
Annual Report Award ini berlaku untuk semua jenis perusahaan, termasuk BUMN/BUMD, perusahaan terbuka, maupun perusahaan tertutup. Acara ini juga berlaku untuk Dana Pensiun, baik itu Dana Pensiun Lembaga Keuangan maupun Dana Pensiun Pemberi Kerja.
No comments:
Post a Comment