PERILAKU AKUNTAN DALAM RANGKAP
AKUNTANSI PUBLIK
Etika Profesional yang mengatur
perilaku akuntan yang menjalankan praktik akuntan public di Indonesia. Pada
tahun 1998, Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) merumuskan etika profesional baru
yang diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntansi Indonesia. Etika profesional baru
ini berbeda dengan etika profesional yang berlaku dalam tahun- tahun
sebelumnya. Kode etik IAI ini dikembangkan dengan struktur baru. Kompartemen
yang dibentuk dalam organisasi IAI terdiri dari 4 macam yaitu Kompartemen
Akuntan Publik; Kompartemen Akuntan Manajemen; Kompartemen Akuntan Pendidik;
Kompartemen Akuntan Sektor Publik. Masing- masing kompartemen digunakan untuk
mengorganisasi anggota IAI yang berprofesi sebagai Akuntan Publik, Manajemen,
Pendidik, serta Akuntan Sektor Publik. Sebagai induk organisasi, IAI merumuskan
Prinsip Etika yang berlaku umum untuk semua anggota IAI. Untuk profesi Akuntan
Publik, Kompartemen Akuntan Publik menerbitkan Aturan Etika untuk kompartemen
Akuntan Publik. Aturan Etika tersebut kemudian dijabarkan dalam Interprestasi
Aturan Etika oleh Pengurus Kompartemen Akuntan Publik.
PERLUNYA ETIKA PROFESIONAL BAGI
ORGANISASI PROFESI
Dasar pemikiran dalam penyusunan
etika profesional setiap profesi adalah kebutuhan atas profesi tersebut
terhadap mutu jasa yang diserahkan oleh profesi. Setiap profesi yang
menyediakan jasanya kepada masyarakat memang memerlukan kepercayaan dari
masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu audit akan
menjadi lebih tinggi jika profesi akuntansi publik menerapkan standar mutu yang
tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan audit yang dilakukan oleh anggota profesi
tersebut.
KODE ETIK IKATAN AKUNTAN
INDONESIA
Etika profesional dikeluarkan
oleh organisasi profesi untuk mengatur perilaku anggotanya dalam menjalankan
praktik profesinya bagi masyarakat. Dalam kongresnya tahun 1973, IAI untuk
pertama kalinya menetapkan Kode Etik bagi profesi Akuntan di Indonesia.
Pembahasan mengenai kode etik IAI ditetapkan dalam Kongres VIII tahun 1998. Dalam
kode etik yang berlaku sejak tahun 1998, IAI menetapkan delapan prinsip etika
yang berlaku bagi seluruh anggota IAI dan seluruh kompartemennya. Setiap
kompartemen menjabarkan 8 (delapan) Prinsip Etika ke dalam Aturan Etika yang
berlaku secara khusus bagi anggota IAI. Setiap anggota IAI, khususnya untuk
Kompartemen Akuntansi Sektor Publik harus mematuhi delapan Prinsip Etika dalam
Kode Etika IAI beserta Aturan Etikanya.
PRINSIP ETIKA PROFESI IKATAN
AKUNTANSI INDONESIA
Mukadimah
01. Keanggotaan dalam Ikatan
Akuntan Indonesia bersifat sukarela. Dengan menjadi anggota, seorang akuntan
mempunyai kewajiban untuk menjaga disiplin di atas dan melebihi yang
disyaratkan oleh hukum dan peraturan.
02. Prinsip Etika Profesi dalam
Kode Etik IAI menyatakan pengakuan profesi akan tanggung jawabnya kepada publik,
pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi
tanggung jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan
perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku
terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi.
Prinsip Kesatu: Tanggung Jawab
Profesi
Dalam melaksanakan tanggung
jawabnya sebagai profesional, setipa anggota harus senantiasa menggunakan
pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegitan yang dilakukannya.
Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka.
Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka.
Prinsip Kedua: Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk
senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, mengormati
kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan.
Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan.
Prinsip Ketiga: Integritas
Integritas adalah suatu elemen
karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan
kualitas yang mendasari kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark)
bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
Prinsip Keempat: Objektivitas
Objektivitas adalah suatu
kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip
objektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur, secara
intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan
kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain. Setiap anggota harus menjaga
objektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajban
profesionalnya.
Prinsip Kelima: Kompetensi dan
Kehati- hatian Profesional
Kompetensi diperoleh melalui
pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya
memiliki keandalan atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi
profesional dapat dibagi menjadi 2 fase yang terpisah:
1. Pencapaian Kompetensi Profesional.
Pencapaian ini pada awalnya
memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus,
pelatihan dan ujian profesional dalam subjek- subjek yang relevan. Hal ini
menjadi pola pengembangan yang normal untuk anggota.
2. Pemeliharaan Kompetensi
Profesional.
Kompetensi harus dipelihara dan
dijaga melalui komitmen, pemeliharaan kompetensi profesional memerlukan
kesadaran untuk terus mengikuti perkembangan profesi akuntansi, serta
anggotanya harus menerapkan suatu program yang dirancang untuk memastikan
terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa profesional yang konsisten. Sedangkan
kehati- hatian profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab
profesinya dengan kompetensi dan ketekunan.
Prinsip Keenam: Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati
kerahasiaan informasi yang diperoleh selam melakukan jasa profesional dan tidak
boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan.
Anggota mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staff di bawah pengawasannya dan orang- orang yang diminta nasihat dan bantuannya menghormati prinsip kerahasiaan.
Anggota mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staff di bawah pengawasannya dan orang- orang yang diminta nasihat dan bantuannya menghormati prinsip kerahasiaan.
Prinsip Ketujuh: Perilaku
Profesional
01. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh amggota sebgai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staff, pemberi kerja dan masyarakat umum.
Prinsip Kedelapan : Standar
Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan
jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar professional yang
relevan.
01. Standar teknis dan standar
professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh
IAI, International Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan
perundang- undangan yang relevan.
ATURAN ETIKA KOMPARTEMEN AKUNTAN
PUBLIK
Dalam Aturan Etika Kompartemen
Akuntan Publik ini digunakan singkatan KAP dengan dua makna: (1) Kompartemen
Akuntan Publik, dan
(2) Kantor Akuntan Publik. KAP
yang bermakna Kompartemen Akuntan Publik selalu ditulis IAI- KAP, yang berarti
Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Publik. KAP yang bermakna Kantor
Akuntan Publik ditulis tanpa didahului dengan IAI.
(3) Keterterapan (Appicability)
Aturan etika ini harus diterapkan oleh anggota Ikatan Akuntan Indonesia- Kompartemen Akuntan Publik (IAI- KAP) dan staf professional (baik yang anggota IAI-KAP maupun bukan anggota IAI-KAP (yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP). Rekan pimpinan KAP bertanggung jawab atas ditaatinya aturan etika oleh anggota KAP.
Dalam Aturan Etika Kompartemen
Akuntan Publik terdiri dari:
1. Independensi
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa professional sebagaimana diatur dalam standar professional akuntan public yang ditetapkan oleh IAI.
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa professional sebagaimana diatur dalam standar professional akuntan public yang ditetapkan oleh IAI.
2. Integritas dan
Objektivitas
Dalam menjalankan tugasnya,
anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas , harus bebas dari
benturan kepentingan dan tidak boleh membiarkan factor salah saji material.
· Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
a.
Kompetensi Profesional
b.
Kecermatan dan keseksamaan professional
c.
Perencanaan dan supervise
d.
Data relevan yang memadai.
· Kepatuhan terhadap Standar
Anggota
KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi,
konsultasi manajemen, perpajakan, atau jasa professional lainnya wajib mematuhi
standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.
· Prinsip- prinsip Akuntansi
Anggota
KAP tidak diperkenankan :
(1)
Menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau dan
keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang
berlaku umum atau
(2) Menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku.
(2) Menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku.
· Tanggung Jawab Kepada Klien
· Informasi Klien yang Rahasia
Anggota
KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia tanpa
persetujuan dari klien.
· Fee Profesional
a. Besaran Fee
Besarnya fee anggota dapat bervariasi
tergantung antara lain: risiko, penugasan, komplektisitas jasa yang diberikan,
tingkat keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut, struktur
biaya KAP yang bersangkutan dan pertimbangan professional lainnya. Setiap
anggota tidak diperkenankan untuk menawarkan fee yang dapat merusak citra
profesi.
b. Fee Kontijen
b. Fee Kontijen
merupakan fee yang ditetapkan untuk
pelaksanaan suatu jasa professional tanpa adanya fee yang akan dibebankan,
kecuali ada temuan atau hasil tertentu di mana jumlah fee tergantung pada
temuan atau hasil tertentu tersebut.
· Tanggung Jawab kepada Rekan Seprofesi
Anggota
wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan
yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
· Komunikasi AntarAkuntan Publik
Anggota
wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan public pendahulu bila akan
mengadakan perikatan audit menggantikan akuntan public pendahulu atau untuk
tahun buku yang sama ditunjuk akuntan public dengan jenis dan periode serta
tujuan yang berlainan.
· Perikatan Atestasi
Akuntan
Publik tidak diperkenankan mengadakan perikatan atestasi yang jenis atestasi
dan periodenya sama dengan perikatan yang dilakukan oleh akuntan yang lebih
dahulu ditunjuk oleh klien.
· Tanggung Jawab dan Praktik Lain
· Perbuatan dan Perkataan yang
Mendiskreditkan
Anggota
tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/ atau mengucapkan perkataan yang
mencemarkan profesi.
· Iklan, Promosi, dan Kegiatan Pemasaran
Lainnya
Anggota
dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui
pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya
sepanjang tidak merendahkan citra profesi.
· Komisi, dan Fee Referal
a.
Komisi
merupakan
imbalan dalam bentuk uang atau barang atau bentuk lainnya yang kepada atau
diterima dari klien/pihak lain untuk memperoleh perikatan dari klien/pihak
lain. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk memberikan/menerima komisi apabila
dapat mengurangi independensi.
b. Fee Referal (Rujukan)
b. Fee Referal (Rujukan)
Merupakan
imbalan yang dibayarkan/ diterima kepada/dari sesama penyedia jasa profesional
akuntan publik. Hanya diperkenankan bagi sesama profesi.
· Bentuk Organisasi dan KAP
Anggota
hanya dapat berpraktik akuntan publik dalam bentuk organisai yang diizinkan
oleh peraturan perundang- undangan yang berlaku dan/atau tidak menyesatkan dan
merendahkan citra profesi.